Awal Tahun,DLH adakan sosialisasi langsung ke retail dan toko

Di awal tahun 2020 ini, seksi Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul langsung membuat gebrakan. Gebrakan ini berupa sosialisasi langsung pembatasan plastik ke toko dan retail pada Jumat 3 Januari 2020.Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti  Surat Edaran Bupati Gunungkidul nomor 660/ 5560 tentang pembatasan kantong plastik, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul .

Dengan adanya sosialisasi langsung ini,diharapkan ada tindaklanjut dari pelaku usaha dalam pengurangan penggunaan plastik.

Untuk selanjutnya pihak DLH akan melakukan evaluasi yaitu pada 3 bulan setelah diadakannya sosialisasi ini.

Previous Penanaman dan Penyuluhan di komplek Taman Edukasi TPA

Leave Your Comment

Skip to content